BPN Pusat Dorong Pemudik Manfaatkan Layanan Pertanahan Selama Libur Lebaran (Yogyakarta)

Pelayanan Kantor Pertanahan Yogyakarta

Jakarta Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum mudik Lebaran 2026 sebagai kesempatan mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan di daerah asal. Melalui kebijakan layanan terbatas, BPN tetap membuka akses pelayanan di sejumlah wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPN Pusat dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Perwakilan Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di wilayahnya tetap beroperasi secara terbatas guna melayani masyarakat, khususnya para pemudik yang kembali ke kampung halaman. β€œMomentum mudik menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan urusan pertanahan yang sebelumnya tertunda. Oleh karena itu, layanan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Adapun layanan pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kantor Pertanahan yang beroperasi mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Jenis layanan yang tersedia meliputi konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas layanan tanpa kuasa, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data sertipikat lama ke dalam sistem digital.

BPN juga menekankan pentingnya pemutakhiran data, khususnya untuk sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan data bidang tanah telah terintegrasi dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Dalam pelaksanaannya, layanan dilakukan dengan sistem piket pegawai secara bergiliran. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menikmati waktu libur bersama keluarga.

Melalui kebijakan ini, BPN Pusat berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu mudik secara produktif, tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga memastikan dokumen pertanahan mereka tertib, mutakhir, dan terjamin secara hukum.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *