Pelarian DPO Kepolisian Sidoarjo Berakhir di Klungkung Tanpa Perlawanan

Persindonesia.Com,Klungkung – Rama Hendra Saputra alias Tuek yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil tertangkap di wilayah Dusun Meranggan, Desa Tangkas, Kec/Kab Klungkung. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Klungkung bersama Bhabinkamtibmas Desa Tangkas dan masyarakat, Senin (27/4/2026).

Informasi terhimpun, kronologis penangkapan Rama Hendra Saputra alias Tuek berawal sekitar pukul 10.00 WITA Kepala Dusun (Kadus) Ambengan, I Nengah Suriata menerima informasi dari warga bernama I Nyoman Murtika terkait adanya seorang warga pendatang yang dicurigai sebagai DPO di wilayah Meranggen.

Baca Juga : Astaga! Bocah Asal Songan Meregang Nyawa Pasca Digigit Anjing Saat Bermain

Menerima informasi yang disampaikan warga serta mengingat lokasi orang yang dicurigai berada di Dusun Meranggen kemudian I Nengah Suriata segera meneruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, AIPDA I Putu Agung Bagus Santika yang untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kepala Dusun Meranggen, Ketut Evariani.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan (Rama Hendra Saputra alias Tuek) diketahui tinggal di rumah sekaligus tempat usaha mebel milik I Wayan Toya yang beralamat di Dusun Meranggen, Desa Tangkas. Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas Desa Tangkas bersama perangkat dusun melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Klungkung guna melakukan pengecekan serta pendampingan di lokasi.

Setelah personel tiba di lokasi dan dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa benar orang tersebut merupakan DPO dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur bernama Rama Hendra Saputra alias Tuek.

Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026) membenarkan adanya penangkapan DPO di Desa Tangkas tersebut. Lanjut kata Kapolsek, yang bersangkutan (Rama Hendra Saputra) ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Sidoarjo dalam kasus pencurian setelah diterbitkan 3 hari lalu. Ia diketahui berada di wilayah Desa Tangkas selama kurang lebih 3 hari dan bekerja pada usaha mebel tersebut.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Guna proses hukum lebih lanjut saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Klungkung”, terangnya.

Baca Juga : Pastikan Mobilitas Lancar, Kapolres Bondowoso Tinjau Kondisi Jembatan Gentong

Sujana berharap dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO tersebut agar Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, AIPDA I Putu Agung Bagus Santika bersama warga masyarakat, I Nyoman Murtika diberikan penghargaan atas kepedulian, kepekaan serta partisipasi aktif dalam membantu tugas Kepolisian.

Selain itu, perlu kiranya ditingkatkan pendataan terhadap penduduk pendatang, pengawasan lingkungan, serta penguatan jaringan informasi masyarakat guna mencegah pelaku tindak pidana bersembunyi di wilayah hukum Polres Klungkung.

“Kami yakin dengan terjalinnya sinegritas yang baik antara Polri, perangkat wilayah dan masyarakat, Kamtibmas di Klungkung aman dan kondusif”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *