Lantik Komisioner KPID dan KI Bali, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Kawal Informasi dan Kebijakan Daerah

Pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan lima anggota Komisi Informasi (KI) Bali

Denpasar Persindonesia.com, 19 Maret 2025 – Gubernur Bali Wayan Koster resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan lima anggota Komisi Informasi (KI) Bali untuk masa tugas yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa seluruh komisioner yang dilantik telah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Koster, proses rekrutmen diawali dengan seleksi administrasi dan tahapan penilaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, nama-nama peserta yang memenuhi syarat diserahkan kepada DPRD Bali untuk menjalani proses uji kelayakan dan pemilihan sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Ia menilai dinamika yang muncul selama proses seleksi merupakan hal yang wajar dalam sebuah mekanisme pemilihan. Perbedaan pandangan maupun pilihan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian dari proses demokratis yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.  “Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Yang terpilih tentu harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara yang belum mendapatkan kesempatan diharapkan tetap berkontribusi dan dapat mengikuti proses pada periode berikutnya,” ujarnya.

Selain melantik para komisioner, Gubernur Koster juga memberikan sejumlah arahan terkait tugas dan tanggung jawab KPID Bali serta KI Bali ke depan. Ia meminta kedua lembaga tersebut turut berperan aktif dalam mendukung penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan program prioritas pembangunan daerah.

Berbagai isu strategis seperti penanganan sampah, kemacetan lalu lintas, ketersediaan air bersih, hingga pengelolaan sektor pariwisata dinilai memerlukan dukungan komunikasi publik yang efektif agar dapat dipahami dan didukung oleh masyarakat.

Khusus kepada KPID Bali, Koster berharap lembaga tersebut dapat terus menjaga kualitas penyiaran di Bali agar tetap edukatif, informatif, dan mendukung pembangunan karakter masyarakat. Sementara KI Bali diharapkan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik serta membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.

Dalam arahannya, Gubernur juga meminta kedua lembaga turut membantu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk Surat Edaran tentang pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA di berbagai fasilitas publik dan lingkungan kerja.  Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan akan membantu memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan di Bali.

Dengan telah dilantiknya anggota KPID dan KI Bali yang baru, Pemerintah Provinsi Bali berharap kedua lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, dan pelayanan publik secara profesional, independen, serta mampu menjawab berbagai tantangan informasi di era digital.  @Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *