Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Jembrana, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Persindonesia.com Jembrana – Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan ratusan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum, Selasa (30/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, khususnya sabu, disusul berbagai barang elektronik dan barang bukti lain hasil kejahatan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 180,54 gram brutto atau 164,8 gram netto serta ganja dengan berat keseluruhan 0,83 gram netto. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 13 unit telepon genggam, enam timbangan digital, dan 186 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, narkotika masih menjadi barang bukti yang paling mendominasi dari perkara yang telah diputus pengadilan.

Modus “Job Bodong” PT PIS Terbongkar, Mediasi Buntu, Calon ABK Jadi Korban Peras Berkedok Biaya Dokumen

“Dari total perkara tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang terbanyak yaitu sebanyak 180,54 gram brutto atau 164,8 gram netto, sedangkan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0,83 gram netto. Jadi narkotika masih mendominasi dan ini perlu berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia mengaku, seluruh barang bukti berasal dari 36 perkara tindak pidana umum yang diproses sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. “Rinciannya meliputi empat perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, satu perkara kekerasan seksual, dua perkara kesehatan, 15 perkara narkotika, sembilan perkara pencurian, dua perkara perlindungan anak, serta tiga perkara tindak pidana lainnya,” terangnya.

Lebih jelasnya, Salomina mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Langkah ini menjadi bentuk pelaksanaan kepastian hukum sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ucapnya.

Tidak Pernah Niat Langgar Hukum, Mantan Manajer Blueray Cargo Bacakan Pledoi Penuh Sesal

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jembrana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *