PERSINDONESIA.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Seksi PPS (Penanganan dan Pengendalian Sengketa) melaksanakan kegiatan penelitian lapang terkait penanganan sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pada hari Jumat (7/8/2026).
Dalam pelaksanaanya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bidang tanah, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta mencocokkan data lapangan dengan data administrasi dan dokumen pendukung yang dimiliki.
Baca Juga : Dukung Program Pembangunan Daerah, Kantah Klungkung dan Pemkab Perkuat Koordinasi
Kegiatan dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian lapang selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis dan penyelesaian sengketa pertanahan, sehingga setiap keputusan yang diambil didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan penelitian lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan sengketa pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data dan fakta secara langsung di lokasi objek sengketa.
Sinergi dengan para pihak terkait juga terus dibangun guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga : Dukung Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia A di Desa Klumpu
“Melalui pelaksanaan penelitian lapang ini, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penanganan sengketa pertanahan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum,” ujar Kakantah Klungkung. Dok (*)






