Menteri Nusron hadiri RakorΒ bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan
JAKARTA Persindonesia.com – Upaya penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pimpinan DPR RI, Selasa (11/8/2026). Dalam forum tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan bahwa penanganan konflik agraria harus terlebih dahulu melihat status dan karakteristik lahan yang disengketakan.
Menurut Nusron, terdapat tiga kelompok utama konflik agraria dan Reforma Agraria yang selama ini membutuhkan mekanisme penyelesaian berbeda. Ketiganya meliputi konflik di kawasan hutan, konflik yang berkaitan dengan aset negara atau BUMN, serta konflik yang melibatkan lahan milik pihak swasta. βKonflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori,β kata Nusron saat memberikan keterangan kepada awak media seusai rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, konflik yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah dicarikan jalan keluar karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak dan melakukan evaluasi terhadap legalitas maupun perizinannya. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, langkah penegakan aturan dapat dilakukan.
Berbeda halnya dengan sengketa yang menyangkut aset negara. Menurut Nusron, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara. Aset yang tercatat sebagai milik BUMN, pemerintah, TNI maupun Polri tidak dapat begitu saja dilepaskan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. βMenjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya,β jelasnya.
Sementara itu, untuk konflik yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur sesuai regulasi kehutanan, termasuk mekanisme pelepasan kawasan apabila memang menjadi bagian dari solusi yang dapat ditempuh pemerintah. βKalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,β ujar Nusron.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Nusron hadir bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Ia juga didampingi Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui rakor ini, pemerintah dan DPR RI mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan status hukum lahan, kepemilikan aset, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






