Menteri Nusron : pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan didukung data yang akurat akan mengurangi potensi munculnya ruang abu-abu yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik ilegal.Β
JAKARTA Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak mafia tanah. Percepatan layanan, integrasi data, serta penguatan integritas aparatur menjadi strategi yang didorong Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dari celah sistem.
Menteri Nusron mengatakan, pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan didukung data yang akurat akan mengurangi potensi munculnya ruang abu-abu yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik ilegal.Β βKalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,β ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, mafia tanah dapat berkembang ketika terdapat kelemahan atau ketidaksinkronan dalam sistem pelayanan. Karena itu, transformasi digital dan integrasi data antarlembaga menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kepastian dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang tengah diperkuat adalah sinkronisasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Perbedaan data, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diselaraskan.
Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong integrasi NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut selanjutnya diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan kepastian waktu penyelesaian layanan pertanahan. Langkah ini salah satunya diwujudkan melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat menghilangkan proses pelayanan yang berlarut-larut dan mengurangi peluang pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan dengan memanfaatkan ketidakpastian proses administrasi pertanahan.
Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak semata-mata mengandalkan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, pembenahan sistem dan peningkatan integritas aparatur justru menjadi langkah preventif yang tidak kalah penting.Β βYang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,β tegasnya.
Ia berharap transformasi pelayanan pertanahan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian kepada masyarakat. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan transparan, potensi penyalahgunaan proses administrasi pertanahan dapat ditekan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






