PERSINDONESIA.COM – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekretaris Daerah, I Dewa Bagus Riana Putra menghadiri sekaligus membuka sosialisasi dan penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) serta digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), bertempat di gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Jumat (7/8/2026).
Turut hadiri dalam kegiatan Ketua kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI Tirta Sutedjo, Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan, Kepala BPS Bangli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli, para Perbekel, Lurah, Ketua BPD se-Kabupaten Bangli serta undangan lainnya.
Baca Juga : Arus Aktivitas Padat, Tanda Larang Parkir di Bangli Terkesan Mubasir
Sebagai narasumber pada kegiatan ini Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas RI Kurniawan Ariadi, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Mardi Brilian Saleh, Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Bali Komang Bagus Pawastra, serta Rektor Universitas Markandeya Bali I Wayan Numertayasa.
Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada I Nyoman Parta beserta Bappenas RI dan Kementerian Sosial RI yang telah memilih Kabupaten Bangli sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan strategis ini. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi membangun tata kelola data yang lebih cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
“Keberhasilan berbagai program perlindungan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar proses perencanaan, penetapan sasaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk mewujudkan data perlindungan sosial yang valid melalui langkah konkret, seperti pembentukan tim pelaksana piloting digitalisasi bansos, pembentukan Agen Perlinsos hingga tingkat desa, pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pelatihan agen secara masif.
“Langkah ini terbukti efektif menekan inclusion error dan exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan semangat gotong royong, saya yakin kita mampu menghadirkan data yang akurat sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang adil dan berkeadilan,” ungkap Bupati Sedana Arta.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI, I Nyoman Parta menyampaikan pentingnya RUU Satu Data Indonesia bagi masa depan tata kelola negara. Ia menegaskan bahwa tanpa data yang benar, mustahil program bantuan sosial, pembangunan, investasi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai secara optimal.
RUU ini memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi serta mendukung penguatan peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI). “SDI mengatur agar seluruh data pemerintah menggunakan standar yang sama, saling terhubung, tidak bertentangan, mudah digunakan, dan aman,” terang Parta.
Baca Juga : Tembus Capaian Terbaik Nasional, Pemkab Bangli Genjot Portal Perlinsos
Kata Parta, implementasi SDI di Bali akan membawa dampak nyata pada berbagai sektor strategis. Mulai dari ketepatan subsidi pupuk di sektor pertanian, pemerataan tenaga kesehatan dan subsidi obat, kepastian izin investasi, bantuan kapal dan BBM tepat sasaran bagi nelayan, pemerataan distribusi guru, hingga perencanaan pariwisata yang mampu mengendalikan over-tourism.
”Penyerapan aspirasi ini diharapkan mampu menghimpun berbagai masukan riil dari pemerintah daerah dan desa guna menyempurnakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia di tingkat pusat,” harapnya.(*)






