Polda Kepri Ungkap Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Persindonesia.com Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengolahan hingga pengangkutan pasir tanpa legalitas yang sah.

Pengungkapan perkara ini dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Perkara tersebut diungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Sabtu (15/8/2026), PS Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang kini masih dalam proses penyidikan.

Janji Antar Pulang Berujung Petaka, Pemandu Lagu Diduga Dirudapaksa di Pantai Yeh Kuning

Menurut penyidik, pasir tersebut diduga diperoleh melalui proses pengolahan tanah dengan cara dicuci hingga menghasilkan material pasir. “Pasir yang telah diolah kemudian diduga dijual dan diangkut menggunakan kendaraan truk,” terangnya.

Tersangka FN diduga berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru. Dari FN, polisi mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

Sementara SL diduga berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO sekaligus pemilik truk roda enam berwarna hijau. Barang bukti yang diamankan dari SL antara lain satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, dan satu buah kunci truk.

Adapun tersangka AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung. Dari AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Residivis Curanmor di Jembrana dan Tabanan Dibekuk Tim Kurawa di Banyuwangi

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

DPRD Kotawaringin Barat Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI

Siahaan menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan, pengolahan, dan pengangkutan mineral yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jeffri)