Nekat Tilep Uang Perusahan Ratusan Juta, Sales Rokok Asal Kubutambahan Berakhir Dibui

PERSINDONESIA.COM – Seorang lelaki yang bekerja sebagai sales kanvas rokok berinisial I P M Y (35) asal Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani gegara melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja, CV Karya Bersama Sukses (CV KBS) di wilayah Kintamani hingga ratusan juta lebih.

Kasus penggelapan ini sendiri berawal tanggal 14 Juli 2026 saat tersangka I P M Y mengirm rokok sesuai rincian barang yang dipesan oleh Toko MS milik saksi Ni Kadek Ayu Pika Utari. Kemudian hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sesuai kesepakatan, saksi Ni Kadek Ayu Pika Utari menitip uang hasil penjualan rokok kepada pelaku I P M Y. Namun oleh pelaku tidak disetorkan ke CV KBS.

Baca Juga : Perizinan Belum Jelas, Satpol PP Jembrana Minta Pembangunan Dihentikan

Karena uang rokok dari Toko MS belum diterima, pada hari Selasa, 28 Juli 2026 CV KBS mengirim sales grosinya untuk menanyakan pembayaran untuk nota tanggal 14 Juli 2026 tersebut yang oleh pemilik Toko MS menyatakan uang telah diberikan kepada pelaku I P M Y. Sementara saat ditanya, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membawa uang penjualan masing-masing untuk nota tanggal 14 juli 2026 sebesar Rp 63.160.000 dan nota tanggal 28 juli 2026 Rp 63.400.000 dengan total keseluruhan Rp 126.560.000.

Dan untuk meyakinkan, pelaku berjanji kepada CV KBS untuk mengembalikan dengan surat pernyataan bermaterai. Oleh pemilik CV KBS peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi mengatakan laporan kejadian diterima hari Kamis (27/8/2026). Sebagai tindaklanjut laporan tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kintamani, IPTU I Dewa Nyoman Suarsana didampingi Panit 1 Reskrim, IPDA I Ketut Sudiarta bersama Tim Opsnal mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal keterangan pelapor dan saksi-saksi yang didapat, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku I P M Y yang untuk kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya Banjar Dinas Pasek, Kubutambahan.

“Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar nota pembayaran, 4 lembar slip gaji dan surat keterangan kerja pelaku,” terang Kapolsek Kintamani, Rabu 9 September 2026.

Baca Juga : Kasus Pengelapan di Toko Papa Petshop Klungkung Masuk Tahap II, Kerugian Rp 847 Juta Lebih

Kata Dwi Puja Rimbawa, berdasarkan hasil intrograsi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dan hasil uang penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang serta biaya hidup sehari-hari keluarga. Guna proses pemberkasan lebih lanjut saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek Kintamani. (*)