Balik Nama Sertipikat Rampung Tujuh Hari, Warga Jakarta Utara Apresiasi Layanan PERINTIS

Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang berhasil menerima sertipikat hasil proses peralihan hak hanya dalam waktu tujuh hari

Jakarta Persindonesia.com –  Percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang berhasil menerima sertipikat hasil proses peralihan hak hanya dalam waktu tujuh hari.

Sertipikat tersebut diambil Dewi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/08/2026). Menurutnya, kecepatan penyelesaian layanan memberikan kemudahan karena sertipikat yang telah selesai dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan finansialnya. “Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah memberikan layanan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Bahkan, proses yang diterimanya selesai lebih cepat dari batas maksimal 10 hari. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa percepatan layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat. Sertipikat yang dapat diterima lebih cepat memungkinkan pemegang hak segera menggunakannya sesuai dengan kebutuhan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui integrasi proses Peralihan Hak. Program PERINTIS 10 Hari membutuhkan koordinasi yang kuat dari berbagai pihak agar setiap tahapan dapat berjalan secara efektif dan tidak saling menunggu.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat proses tersebut. “Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).

Dalam rangkaian Peralihan Hak, PPAT memiliki peran dalam proses pengecekan dan pembuatan akta, sementara pemerintah daerah berperan dalam tahapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah seluruh tahapan terpenuhi, proses selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan.

Sinergi lintas instansi tersebut menjadi salah satu kunci agar target percepatan layanan dapat tercapai. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu sekaligus dapat menerima dan memanfaatkan sertipikat tanah tanpa harus menunggu proses yang panjang.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar layanan pertanahan semakin cepat, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional