Persindonesia.com Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam (Rustam Effendi ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka Rustam Effendi telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendar yang telah ditahan sebelumnya.
Antisipasi Kepadatan Arus Lalin Malam,Polsek Pamulang Laksanakan Gatur Lalin
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,”ungkap Hendar, Kamis (8/04/2021).
Dikatakan Hendar bahwa perbuatan tersangka Rustam Effendi bersama-sama dengan tersangka Hendar telah menggangu iklim Investasi di Kota Batam, ditengah terpuruknya ekonomi saat Pendemi Covid-19.
Melati Gadis Video Viral Korban Pelecehan
“Bahwa punggutan liar yang dilakukan oleh tersangka Rustam Effendi bersama-sama dengan tersangka Hendar dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR ( Pengujian Kendaraan Bermotor ) dimana subject punggutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelas Hendar.
“Selanjutnya tersangka Rustam Effendi sudah di bawah ke Rumah Tahanan ( Rutan ) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan 27 April 2021,” tutup Hendar. (Jeffri Batam)






