Alih Fungsi Sawah Diawasi Ketat, Menteri ATR/BPN Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Bandung Persindo – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, khususnya sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat terbatas dan wajib disertai penggantian lahan sesuai ketentuan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi dengan para kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan, kebijakan alih fungsi LP2B tidak bisa dilakukan atas dasar kepentingan komersial semata.Β  β€œUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa alih fungsi LP2B hanya boleh untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun dengan syarat penggantian lahan,” ujar Nusron.

Ia merinci, kewajiban penggantian lahan bergantung pada jenis sawah yang dialihfungsikan. Untuk sawah beririgasi, penggantian harus dilakukan sebanyak tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang setara. Sementara sawah hasil reklamasi wajib diganti minimal dua kali lipat, dan sawah non-irigasi diganti satu kali lipat.

Menurut Nusron, lahan pengganti harus berasal dari tanah non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru. Selain itu, lahan tersebut harus milik pemohon, bukan aset pemerintah. β€œTidak boleh mengganti dengan sawah yang sudah ada, karena itu tidak menambah luas sawah nasional,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan tersebut. Nusron mengingatkan bahwa UU 41/2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pemohon, pemberi izin, hingga pejabat yang membiarkan terjadinya alih fungsi tanpa penggantian lahan. Sanksi tersebut, kata dia, dapat menjerat hingga level kepala daerah.

Dalam paparannya, Nusron juga menjelaskan tiga mekanisme penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah dengan pembiayaan dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah.

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *