Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak kurang lebih 16 orang warga Gilimanuk mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mendatangi Kejaksaan Jembrana meminta klarifikasi terkait legal opinian yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan. Yang di mohonkan oleh Pemkab Jembrana Tentang SHM Gilimanuk.
Mereka menolak terkait LO yang di keluarkan kejaksaan, menurut mereka sesuai dengan tuntutan dari awal LO yang keluar tersebut berbeda dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya dan meminta Pemkab Jembrana melepas pengelolaan dengan sukarea pemegang SHM ke pemerintah pusat.
Saat dikonfirmasi setelah bertemu dengan pihak kejaksaan, Ketua AMPTAG Gede Bangun Nusantara mengatakan, terkait dengan dikeluarkannya Legal Opinian (LO) oleh kejaksaan dan sudah dibuat atas permohonan Pemkab Jembrana yang menyatakan bahwa tanah Gilimanuk sudah tidak bisa ber SHM.
Gelar Turnamen Catur TCC Ramaikan Pergantian Pengurus
“Setelah kami datang ternyata LO itu bukan hukum yang mengikat, ini merupakan penjelasan langsung dari Kasi Datum dan Kasi Intel Kejaksan Jembrana, itu hanya pendapat hukum bisa di pakai dan bisa tidak dipakai,” terangnya. Senin (19/6/2023)
Bangun mengaku, setelah pihaknya mempelajari, pasal yang digunakan atau pasal ditanyakan kepada kejaksaan oleh bupati melalui sekda adalah pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, “Itu bukan pasal yang selama ini kami bahas, jadi pasal yang kami bahas adalah pasal 14 ayat 1 hurup B yang bunyinya hak pengelolaan hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL,” jelasnya.
Pihaknya minta pasal 14 ayat 1 hurup B supaya bupati melepaskan secara sukarela hak pengelolaan kepada pemerintah pusat. “Kami masyarakat Gilimanuk akan mohon kepada BPN untuk bisa di sertifikatkan. Kami warga Gilimanuk menolak dengan keras LO yang keluar beberapa minggu lalu, itu tidak sesuai denga napa yang kami bahas sebelumnya,” katanya.
Supandi Mendapat Suara Terbanyak dalam Pemilihan Ulu Ulu Banyu
Sementara KASI Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid mengatakan, kedatangan kelompak AMPTAG ke kejaksaan menanyakan terkait keluarnya legal opinian dibuat oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.
“Yang sudah kami sampaikan bahwa terkait LO itu permintan dari Pemkab Kabupaten Jembrana apakah hak pengelolaan tanah Gilimanuk bisa menjadi hak milik. Terkait dengan LO tersebut hanya bersifat pertimbangan yang bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana didalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ucapnya.
Menurutnya penjelasan LO yang disampaikan oleh Kajari Jembrana beberapa waktu lalu bersama Pemkab Jembrana, LO tersebut sudah selesai sesuai proses. “Itu sudah selesai dan sudah melalui proses dan mekanisme ekspose dan sudah minta petunjuk dari Kejati Bali,” pungkasnya. Sur






