Bangli,PersIndonesia.Com- Seorang lelaki berinisial IWEJ, (34) asal Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar akhirnya berhasil diamankan Polres Bangli setelah hampir setahun melakukan aksi penjambretan berupa perhiasan kalung emas pada 12 TKP di beberapa Kabupaten di Bali. Bahkan sebelum hari raya Nyepi pelaku sempat beraksi di Banjar Sengguan, Gianyar dan viral di Media Sosial.
“Pelaku telah melakukan aksi jambret sejak bulan Juni 2024. Dalam beraksi, pelaku menyasar ibu-ibu (kaum lemah) dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Dan dalam kurun waktu tersebut pelaku telah beraksi di Bangli, Gianyar, Badung dan Denpasar”, terang Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra kepada awak media, Rabu 16 April 2025.
Baca Juga : Kejari Bangli Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Kintamani Melalui Restorative Justice
Lebih lanjut disampaikan, dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk wilayah Bangli pelaku telah beraksi di 3 TKP, Gianyar 5 TKP, Badung 2 TKP dan Denpasar 1 TKP. Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas bahwa telah terjadi peristiwa penjambretan di Jalan menuju Pura Dalem Desa Adat Tiga, Kecamatan Susut dengan korban Ni Wayan Wardini pada Rabu 2 Oktober 2024. Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur perhiasan berupa kalung emas seberat 35 gram dan satu mainan jinar seberat 15 gram.
Kemudian atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dan kerja keras petugas membuahkan hasil dengan menangkap pelaku di depan rumahnya. “Untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta,” ujar Kapolres Bangli didampingi Wakapolres, Kompol Willa Jully Nendissa, Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas, AKP I Wayan Sarta.
Menurut Perwira tiga melati dipundak ini, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ternak ayam di Gianyar tersebut menjual barang hasil tindak kejahatannya via Marketplace dan setelah ketemu pembeli langsung melakukan transaksi. Sedangkan uang hasil hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dimana pelaku telah memiliki seorang istri. “Pelaku sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian HP, namun kasus diselesaikan lewat kekeluargaan (RJ),” ungkap AKBP I Gede Putra.
Baca Juga : Lewat Penjor, Polres Gianyar Ajak Anak-anak Lestarikan Budaya Bali Sejak Dini
Ia juga menyampaikan saat ini petugas masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap pembeli barang hasil kejahatan pelaku. Untuk proses lebih lanjut saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bangli.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegasnya. (IGS)






