Menteri Nusron Wahid, menyerahkan puluhan sertipikat tanah kepada sejumlah perwakilan masyarakat, p
DENPASAR Persindo — Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat program reforma agraria di Bali. Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan puluhan sertipikat tanah kepada sejumlah perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemegang hak ulayat.
Sebanyak 36 sertipikat diserahkan secara simbolis kepada 16 penerima, terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, lembaga keagamaan, pemilik hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah yang masih tersisa di Provinsi Bali.
Dalam sambutannya di Gedung Wisma Sabha, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikasi tanah memberi efek luas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebutkan bahwa penerimaan BPHTB menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. “Tahun lalu kontribusi BPHTB mencapai Rp1,438 triliun. Januari hingga Oktober tahun ini sudah menyentuh Rp1,290 triliun dan terus meningkat,” ungkapnya.
Kenaikan serupa juga tercatat pada nilai Hak Tanggungan. Jika pada 2024 tercatat sebesar Rp27 triliun, hingga Oktober 2025 jumlahnya telah melonjak menjadi Rp36,3 triliun. Menurut Nusron, angka tersebut menunjukkan bagaimana sertipikat tanah menjadi modal penting bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perbankan. “Legalitas itu menggerakkan ekonomi. Tanpa sertipikat, tanah tidak bisa masuk sebagai jaminan,” tegasnya.
Walaupun seluruh estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali telah terdaftar, sebagian masih belum memperoleh sertipikat. Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menyampaikan bahwa status “Provinsi Lengkap Terdaftar” sudah dicapai, namun pekerjaan penyertipikatan harus segera dituntaskan. “Masih ada bidang-bidang yang belum bersertipikat dan harus diselesaikan melalui kerja bersama semua pihak,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Rakor GTRA juga menghasilkan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil BPN Bali dan para kepala daerah. Dokumen komitmen itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu, Nusron meminta pemerintah daerah memberikan dukungan bagi warga yang masuk kategori miskin, terutama desil satu dan dua. Ia mendorong kebijakan pembebasan BPHTB agar masyarakat rentan dapat memperoleh sertipikat tanpa terbebani biaya. “Kalau BPHTB untuk masyarakat tidak mampu dibebaskan, mereka bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Ini lebih baik daripada menunda dan berisiko terjadi sengketa,” tuturnya.
Dari 36 sertipikat yang diserahkan, beberapa di antaranya diperuntukkan bagi: Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota. Tanah wakaf dan rumah ibadah (pura). Organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama Denpasar. Penerima Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Dengan semakin meluasnya penyertipikatan, pemerintah pusat berharap reforma agraria dapat menjadi fondasi penguatan kesejahteraan masyarakat Bali sekaligus memperkuat kepastian hukum sektor pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






