Ossy Dermawan di program Newsroom Take Over Metro TV pada Selasa
Jakarta Persindo – Upaya pemerintah mencegah meningkatnya kasus mafia tanah kembali ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (ATR/BPN), Ossy Dermawan. Dalam penampilannya di program Newsroom Take Over Metro TV pada Selasa (25/11/2025), Wamen Ossy menyoroti pentingnya transformasi digital dokumen pertanahan sebagai langkah strategis menutup celah kejahatan yang kerap memanfaatkan kelemahan dokumen fisik.
Menurut Ossy, salah satu akar permasalahan konflik pertanahan adalah tidak terjaganya dokumen hak atas tanah oleh pemiliknya. “Negara melalui Kementerian ATR/BPN memang menyimpan dan memelihara data pertanahan. Namun masyarakat sebagai pemilik juga harus berperan dengan memastikan dokumen mereka aman. Salah satunya dengan beralih ke Sertipikat Elektronik,” jelasnya.
Sertipikat Elektronik dinilai memberikan proteksi tambahan karena selain dicetak dengan material khusus, data kepemilikannya juga tersimpan dalam sistem digital yang terlindungi. Hal ini membuat upaya pemalsuan atau pengambilalihan ilegal semakin sulit dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan sistem digital, mafia tanah tidak bisa lagi dengan mudah mengintervensi data. Riwayat kepemilikan tercatat rapi dan bisa diverifikasi,” kata Ossy.
Transformasi digital ini turut didukung aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh melalui perangkat Android dan iOS. Melalui aplikasi tersebut, pemilik tanah bisa memeriksa status bidang tanah, melakukan pengecekan keaslian sertipikat, hingga memantau proses layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor BPN. “Kalau ada yang tiba-tiba mengklaim tanah seseorang, tinggal cek saja lewat Sentuh Tanahku. Masyarakat bisa memastikan keaslian sertipikat mereka kapan pun,” ujar Ossy.
Di tengah maraknya peredaran sertipikat tanah palsu, Ossy menyebut bahwa digitalisasi merupakan solusi paling efektif. Sertipikat analog berbentuk buku dianggap lebih mudah diduplikasi, sementara Sertipikat Elektronik memiliki sistem pencatatan ganda—fisik dan digital—yang membuat pemalsuan menjadi sangat sulit. “Kalaupun dokumen fisiknya hilang atau rusak, pemilik tidak perlu khawatir. Data digital tetap aman dan tidak dapat dialihkan sembarangan,” tegas Wamen ATR/BPN.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






