Bangli,PersIndonesia.Com- Enam (6) Perangkat Daerah di Kabupaten Bangli mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Adapun 6 Perangkat Daerah di Kabupaten Bangli mendapatkan penghargaan antara lain, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangli, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, Puskesmas Susut II, serta Puskesmas Susut I. Penghargaan tersebut diserahkan saat acara Asistensi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali terkait persiapan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangli yang bertempat di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli Senin, 28 April 2025.
Baca Juga : Polres Bangli Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadah, Ini Kronologisnya
Asisten III Bidang Administrasi Umum Bangli, I Gede Redika saat membuka acara asistensi menyampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat UUD 1945.
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia, aparatur, dan ketatalaksanaan (business process).
“Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik”, ucapnya.
Lebih lanjut kata Redika, salah satu indikator capaian peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah dari hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Hasil penilaian di tahun 2022 Kabupaten Bangli menduduki peringkat 6 Nasional dengan nilai 93,55 Kategori A, kemudian di tahun 2023 Kabupaten Bangli meraih nilai 96,13 Kategori A.
“Sedangkan untuk tahun 2024 nilai yang diperoleh Kabupaten Bangli adalah 96.54 Kategori A”, terang Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Bangli.
Baca Juga : Dipicu Selang Regulator Gas Bocor, Kantin SMAN 1 Kintamani Ludes Terbakar
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa Pemkab Bangli terus mengalami peningkatan dari segi Pelayanan Publik dan Bangli saat ini sudah luar biasa telah terjadi perubahan. Dimana yang terakhir Pemkab Bangli mendapat penghargaan di acara peringatan Hari Otonomi Daerah.
Ini menandakan telah dilakukan pembenahan-pembenahan dari sisi penyelenggaraan terutama terkait penyelenggaraan dan pelayanan terhadap masyarakat. Ombudsman RI ingin memastikan bahwa semua pelayanan publik yang sudah diatur oleh Undang-Undang telah dilaksanakan oleh semua unit penyelenggara pelayanan publik dengan betul-betul, baik dalam pemenuhan standar pelayanannya maupun dari sisi bagaimana pemenuhan kewajiban lain.
“Kami mengucapkan selamat atas hasil yang sudah diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangli”, pungkasnya. (DB)






