PERSINDONESIA.COM – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang serta pelayanan yang berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung, Kantor Pertanahan (Kantah) Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung, Senin (14/9/2026).
Dalam pelaksanaannya, proses PKKPR memerlukan pemeriksaan dan pembahasan terhadap berbagai data serta informasi yang berkaitan dengan lokasi dan rencana kegiatan yang diajukan. Kegiatan rapat juga menjadi ruang koordinasi untuk menyampaikan informasi, melakukan klarifikasi, serta membahas berbagai kondisi yang berkaitan dengan permohonan PKKPR Berusaha.
Baca Juga : Terbitkan Sertipikat Pengganti, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon
Selain membahas substansi permohonan, kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antarinstansi. Kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap mekanisme pelayanan diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kendala serta mendukung penyelesaian proses secara lebih efektif dan efisien. Hasil pembahasan selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dalam keterangannya mengatakan melalui rapat ini, pihaknya bersama Dinas PUPRPKP Klungkung melakukan pembahasan terhadap permohonan PKKPR Berusaha. Dengan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara langsung, berbagai hal yang memerlukan perhatian dapat dibahas bersama sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih terarah.
Pembahasan dilakukan untuk memperoleh kesamaan pemahaman serta memastikan aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam proses pelayanan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. “Sinergi antara kami dengan Dinas PUPRPKP memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan penataan ruang di daerah,” terang Kakantah Klungkung.
Lebih lanjut disampaikan, koordinasi lintas sektor diperlukan agar aspek pertanahan dan tata ruang dapat dipertimbangkan secara selaras dalam mendukung proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Menurut Kakantah Klungkung, pembahasan PKKPR Berusaha juga menjadi salah satu langkah dalam mendorong pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kesesuaian lokasi dan kegiatan dengan ketentuan tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah serta pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. “Koordinasi dengan perangkat daerah terkait menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Kata Kakantah, melalui sinergi dan kolaborasi antarinstansi, pihaknya terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, berkualitas, serta berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas, Kantor Pertanahan Klungkung juga terus berupaya memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mendukung terciptanya proses pelayanan yang tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. “Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan koordinasi antara kami dan Dinas PUPRPKP Klungkung dapat terus terjalin dengan baik,” sebutnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergi dengan Pemeintah Kabupaten, Kantah Klungkung Geber Layanan Perintis 10 Hari
Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan dalam pembahasan PKKPR Berusaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung turut mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klungkung dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang,” tegas Kakantah Kabupaten Klungkung. (*)






