Buleleng,PersIndonesia.Com- Mengawali tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana Narkoba (Narkotika, Pisìkotropika dan Obat Terlarang) dengan mengamankan 6 tersangka yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan untuk kasus Pertama terungkap pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 13.30 Wita, tim berhasil mengamankan ME (19) dan AP (30) di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, 3 timbangan digital, bong, serta barang bukti lainnya. Para tersangka saling bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kedua, dari hasil pengembangan penangkapan terhadap ME dan AP di Desa Sambangan pada hari yang sama tim berhasil mengamankan PD (35) pada pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan. Dari tangan PD, ditemukan 2 paket sabu dengan berat total 10,36 gram bruto serta barang bukti lainnya.
“PD diketahui sebagai pemasok utama bagi ME dan AP”, jelas Perwira dengan Melati dipundak asal Buleleng ini saat press release di Lobi Mapolres Buleleng.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Penanggulangan Narkoba, BNNK Gianyar Sambangi Polres Bangli
Lebih lanjut disampaikan, untuk pengungkapan kasus Ketiga berlokasi di Desa Sembiran, Tejakula pada hari Minggu (5/1/25) pukul 17.05 WITA. Tim berhasil mengamankan CW (31) di Jalan Desa Sembiran, Tejakula. Dari tersangka CW disita 3 paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Kemudian pengungkapan selanjutnya pada hari Jumat (10/1/25) pukul 23.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng. Tim berhasil mengamankan tersangka GA (36) dan ES (35) saat berada di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari mereka didapati paket sabu dengan berat total 1,00 gram bruto serta barang bukti lainnya. Mereka diketahui membeli narkotika secara patungan dari pemasok yang masih dalam pencarian.
“Guna proses lebih lanjut saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Buleleng. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara”, ucap AKBP Widwan Sutadi Rabu (22/1/25).
Baca Juga : Hadiri Peresmian Kantor Kejari Gianyar, AKBP Umar : Tingkatkan Sinergi Semua Lini
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mendukung tugas kepolisian. Dan pihaknya akan terus meningkatkan operasi serta upaya preventif agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba.
“Kami juga minta masyarakat untuk terus memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba, sehingga Kabupaten Buleleng yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dapat terwujud”, tandasnya. (DB)






