PS terhadap objek sengketa yang berada di Desa Petulu, Kecamatan Ubud.
Gianyar persindonesia.com β Pada Senin (24/11/2025), tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar bersama Pengadilan Negeri Gianyar serta para pihak terkait melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Desa Petulu, Kecamatan Ubud.
Pemeriksaan lapangan ini bertujuan memastikan bahwa kondisi fisik dan batas-batas objek perkara sesuai dengan data yuridis serta dokumen yang telah disampaikan dalam proses persidangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan pembuktian yang objektif dan mendukung proses penyelesaian perkara secara akurat.
Kegiatan PS tersebut juga mencerminkan koordinasi yang solid antara lembaga peradilan, Kantor Pertanahan, dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya kolaborasi ini, proses penanganan perkara diharapkan berjalan lebih transparan, profesional, dan tetap berada dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten GianyarΒ I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H.,Β menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan teknis dan koordinatif dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa pertanahan, guna mewujudkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






