Gianyar Persindo β Pada Senin (24/11/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Kedewatan sebagai bagian dari rangkaian administrasi pertanahan yang wajib melalui tahapan verifikasi sesuai regulasi yang berlaku. Sidang ini bertujuan menelaah data fisik dan data yuridis, termasuk melakukan klarifikasi kepada pemohon serta pihak terkait guna memastikan dokumen yang diajukan benar, lengkap, dan sah secara hukum.
Dalam proses sidang, Panitia A meninjau berbagai aspek pertanahan, mulai dari batas fisik bidang tanah, riwayat kepemilikan, hingga kesesuaian berkas pendukung. Tahapan ini merupakan komponen penting dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Sidang Panitia A juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas tertib administrasi pertanahan. Melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan semakin profesional dan memberikan kejelasan status hak bagi seluruh pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap proses verifikasi.Β βSidang Panitia A adalah tahapan krusial yang menentukan keakuratan data dan legalitas permohonan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat, terbuka, dan sesuai ketentuan. Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,β ujarnya.
Dengan pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus memperkuat profesionalisme dan integritas dalam seluruh layanan pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






