Kasus BUMDes Subaya Terkuak, Kejari Bangli Bui Pengawas Gegara Abaikan Panggilan

Bangli,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melalui Tim Penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus menggeber kasus dugaan Korupsi Dana BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang melibatkan INS dan IPJ selaku Ketua sekaligus merangkap Bendahara. Bahkan teranyar Kejari Bangli kini telah menjebloskan IND selaku Pembina BUMDes ke Penjara.

Penahanan terhadap IND selaku Perbekel sekaligus pengawas BUMDes beranjak dari 3 kali pemanggilan oleh Tim Penyidik akan tetapi tidak direspon (diabaikan) oleh tersangka. Yang mana pangggilan Pertama tanggal 10 Februari 2025, kemudian Kedua pada tanggal 19 Februari 2025 dan Ketiga tanggal 26 Februari 2025.

Baca Juga : Diindikasi Lakukan Pemerasan, Kejati Bali Panggil Sejumlah Pejabat di Bangli

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap IND. Dikatakannya penahanan yang dilakukan terhadap IND berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Tersangka IND ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Nomor: 104/1N.1.13/Fd.1/02/2025.

Tersangka IND datang ke Kejari Bangli, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya oleh Tim Jaksa Penyidik di sampaikan hak-hak, diantaranya untuk didampingi Penasehat Hukum dan karena tidak didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangli dilaksanakan penunjukan Penasehat Hukum untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka.

“Dan setelah dinyatakan sehat secara jasmani serta rohani berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Medis RSUD Bangli, IND dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Bangli”, terangnya didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta.

Menurut Gede Darma, ada 2 alasan perimbangan penahanan terhadap tersangka IND yakni adanya pertimbangan alasan obyektif dan alasan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Untuk Alasan Objektif, ancaman pidana yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun sehingga sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Kemudian untuk alasan Subjektif tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali meski telah dipanggil secara patut selain itu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan akan mempersulit proses pemeriksaan. “Itikad baik IND selaku Perbekel sangat kita sayangkan karena mengabaikan panggilan baik dari penyidik. Sebagai pemimpin di Desa harusnya memberi pembinaan bukan membiarkan sesuatu yang melanggar hukum”, tegas Kasi Pidsus geram.

Selain tersangka IND, dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Subaya yang terjadi tahun 2021-2023, terdapat tersangka lain yakni, INS dan IPJ. “Namun terhadap INS dan IPJ penyidik Kejari Bangli belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa tersangka masih kooperatif dalam proses penyidikan”, ungkap Gede Darma Putra.

Diketahui berawal pada tahun 2012 Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp. 1.020.000.000 melalui program Gerbang Sadu. Untuk di Desa Subaya program ini dipakai membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang bergerak di bidang simpan pinjam dan penggemukan sapi. Karena terjadi penyalahgunaan dana oleh pengurus yakni, INS dan IPJ serta peran serta IND selaku pengawas BUMDes Subaya tidak berjalan sejak tahun 2021.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan Bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan kerugian Negara cq daerah, dalam hal ini kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp. 210.846.716.

Baca Juga : Kejari Bangli Tuntut Pelaku Pembunuhan Ketut Sudiarta 18 Tahun Penjara

Disisi lain Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta menegaskan pihaknya memastikan setiap perbuatan yang melawan hukum dan berakibat merugikan kepentingan rakyat dan negara pasti ditindak. Ini merupakan salah satu langkah Kejari Bangli dalam menindaklanjuti perbuatan melawan hukum.

“Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *