Kejari Bangli Segera Launching Dua Inovasi Pelayanan Masyarakat

Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam memberikan edukasi dan penindakan terhadap perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli sebagai Institusi Penegak Hukum terus berupaya melakukan inovasi-inovasi yang memaksimal terhadap pelayanan masyarakat di Kabupaten Bangli.

Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, terdapat dua (2) inovasi pelayanan masyarakat yang tengah digebrak Kejari Bangli, yaitu pelayanan tilang dan pembentukan rumah Restoratif Justice (RJ) di Desa Bunutin Bangli.

Baca Juga: Polisi Menangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dijalan Kamboja Surabaya

Kasi Pidum Kejari Bangli, Kasi Pidum Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana,SH mengatakan selama 1 Tahun 6 Bulan dirinya menjabat disamping melakukan penyelesain pekara Pidana Umum selalu merangkum hal-hal yang sekiranya dapat menjadi inovasi untuk memaksimalkan pelayanan sekaligus mengedukasi masyarakat.

Saat ini Kejari Bangli melalui Seksi Pidana Umum (Sie Pidum) jajaranya melakukan inovasi pelayanan tilang. Dimana terkait tilang kami ada 3 pelayanan yaitu, pelayanan antar barang bukti ke pelanggar tilang, melalui kantor Pos dan diambil langsung.

“Untuk inovasi pelayanan tilang, bagi masyarakat Bangli yang kena tilang dan bersedia mengambil langsung barang buktinya ke Kejari Bangli akan diberikan 1 paket Tambler dilengkapi dengan kopi”, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (02/5/24).

Pria asal Puri Kerobokan Badung ini menyampaikan saat ini eranya memang digitalisasi dan serba praktis. Tetapi dengan hal tersebut akan membuat masyarakat manja dan pemahamnya pun kurang efektif dalam menyikapi persoalan. Dengan adanya inovasi pelayanan, disini kami akan menjadikan masyarakat Bangli sebagai bagian keluarga. Dan Kejaksaan bukanlah tempat yang menakutkan bagi masyarakat.

“Dengan mengambil tilang ke Kejari Bangli langsung merupakan upaya kami untuk bisa berinteraksi dan memberi edukasi terkait hukum, sehingga masyarakat lebih terbuka wawasannya”, ujar Gung Teja.

Baca Juga: Dua Sekaa Gong Kebyar Unjuk Kreasi Pada Festival Semarapura ke-6

Ia juga menyampaikan bahwa inovasi pelayanan lain Kejari Bangli akan mendirikan satu (1) rumah RJ bernama Genah Masuwitra bertempat di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli yang akan segera dilauncing pada Bulan Mei 2024 ini.

Dipilihnya Desa Bunutin sebagai rumah RJ tidak terlepas dari penilaian sebagai Desa Sadar Hukum, pelayanan terhadap masyarakat cepat tepat, dan pelayanan pegawai di Desa Bunutin sepenuh hati.

“Sehingga nanti pada peresmian rumah RJ pihaknya melalui Kajati Bali akan memberi Sertifikat kepada Kepala Desa Bunutin dalam pelaksanaan sebagai Desa Sadar Hukum dan bertoleransi”, ungkapnya.

Baca Juga: Festival Semarapura ke-6 Resmi Ditutup Pj Jendrika

Pihaknya yang selalu langsung berinteraksi dengan masyarakat akan terus berupaya melakukan inovasi-inovasi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Bangli terkait persoalan hukum dan permasalahan lainnya.

“Dan perlu disampaikan Kejari Bangli siap mengatasi masalah tanpa masalah”, tandasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *