Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari) memusnahkan ribuan barang bukti narkotika dan obat yang sudah mendapatkan keputusan Pengadilan dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 62 Perkara Tindak Pidana Umum diantaranya, Narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto. Narkotika jenis Extacy sebanyak 5,13 gram netto sebanyak 13,5 butir tablet warna hijau. Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir pil beserta barang bukti berupa alat-alat timbangan, hanphone dan alat hisap sabu.
Pantauan awak media, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dan akan dimasukan ke septic tank, sedangkan barang bukti lainnya, seperti hanphone dan timbangan digital dibelah dengan menggunakan grinda dan di bakar.
Menkes RI Dan Gubernur Bali Buka FSBJ 5
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Dandim 1617 Jembrana, Komandan Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dan BPBD Kabupaten Jembrana, bertempat di halaman Kejari Jembrana.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jembrana) Salomina Meyke Saliama usai kegiatan mengatakan, pemusnahan barak bukti tersebut merupakan perkara dari bulan Agustus 2022. “Sebenenarnya kalau kita mengikuti aturan, segera setelah menerima keputusan pengadilan, eksekusi sebenarnya disertai dengan barang bukti. Kami sengaja mengumpulkan karena terkait dengan kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2023,” terangnya. Selasa (18/07/2023).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, lanjut Meyke, pihaknya mengundang instansi terkait bekerjasama sampai ada dalam keputusan, dimana perkara-perkara yang ada kaitanya semua SPDP yang masuk. ”Selain memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat, kami juga memusnahkan tangki BBM uyang dipakai untuk menimbumn BBM jenis solar bersubsidi. Tujuan tangki itu dimusnahkan, kalau itu dikuasai negara akan kembali dipergunakan lagi orang lain dengan tindakan yang sama,” jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster Tutup PKB
Lebih lanjut Meyke mengatakan, pihaknya berhasil memusnahkan pil koplo sebanyak 11.483 butir. “Memang di Jembrana banyak beredar pil koplo, termasuk sabu-sabu semua kami musnahkan. Terkait barang bukti berupa kendaraan, rata-rata yang sedang parkir di areal Parkir Kejaksaan masih dalam tahapan dalam perkara korupsi,” ucapnya.
Menurutnya, pada dasarnya barang bukti tersebut berdasarkan keputusan pengadilan. “Apabila dirampas untuk negara, kita akan lelang melalui KPKNL dengan prosedur yang sudah ditentuan denga SOP, kalau dimusnahkan, kita akan musnahkan, kalau dikembalikan ke pemilik, kita akan kembalikan.
Meyke menambahkan, arang bukti yang akan dimusnakan hari ini merupakan bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sur






