Kementerian ATR/BPN Permudah Aduan Masalah Tanah Lewat Kanal Terpadu Saat Mudik

Sistem pengaduan terintegrasi guna mempermudah pelaporan

Jakarta Persindo — Periode mudik Lebaran dimanfaatkan banyak masyarakat untuk mengecek kondisi aset tanah di kampung halaman. Menyikapi hal ini, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sistem pengaduan terintegrasi guna mempermudah pelaporan berbagai kendala pertanahan secara cepat dan praktis.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu menunda pelaporan hingga libur usai. Kanal pengaduan yang tersedia telah terhubung langsung dengan unit teknis terkait sehingga penanganan bisa dilakukan lebih responsif.

Salah satu layanan yang disediakan adalah Hotline WhatsApp pengaduan. Melalui layanan ini, pelapor dapat memilih langsung tujuan satuan kerja, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga kantor pusat ATR/BPN. Tersedia pula sejumlah pilihan kategori pengaduan untuk membantu masyarakat mengarahkan laporan secara tepat.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui unit tujuan, laporan tetap dapat dikirim ke pusat. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis dan diteruskan ke unit yang berwenang.

Selain WhatsApp, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email resmi di surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti.

Kementerian ATR/BPN juga mengintegrasikan layanan ini dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!, yang terhubung dengan berbagai lembaga seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menggunakan kanal ini, masyarakat perlu melengkapi data seperti kronologi kejadian, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung.

Shamy menekankan bahwa kelengkapan legal standing sangat penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melaporkan permasalahan tanah tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain mempercepat proses penyelesaian, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mencegah praktik mafia tanah dan percaloan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *