Persindonesia.com Jembrana – Setelah sempat DPO melarikan diri ke luar negeri dan berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, mantan Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Gusti Ayu Kade Juli Astuti akhirnya membayar uang pegganti sebesar Rp 300 juta dari total Rp 372 juta yang dikorupsikan oleh terdakwa. Sampai saat ini terdakwa sendiri sedang ditiipkan di Rutan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, uang penganti dari terdakwa langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara. Selanjutnya, terdakwa masih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Total nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tersebut Rp300 Juta dan masih ada lagi kekurangan sebeasar Ro 72 juta,” terangnya, Rabu (26/02/2025).
Wabup Tjok Surya Ajak Mahasiswa Trisakti Implementasikan Pengolahan Sampah
Ia mengaku, dari nilai tersebut masih ada sisa uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa. Sebab, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya senilai Rp372 Juta. “Apabila tidak dibayarkan, akan ada hukuman pengganti sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Menurut Meyke, sesuai SOP pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa. Sehingga penerapan pasalnya nanti akan disesuaikan dengan fakta di persidangan. “Untuk sementara uang pengganti ini kita serahkan ke kas negara. Apabila perkaranya sudah inkrah, nantinya uang tersebut dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh agar lembaga perkreditan desa tersebut bisa berkembang lagi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di desa tersebut,” ucapnya.
TOK! JPN Kejari Badung Menangkan Gugatan Atas Aset Daerah di Desa Adat Pererenan
Lebih jelasnya, ia mengatakan, terkait uang pengembalian ke LPD, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Setelah inkrah akan kita siapkan untuk dikembalikan. Saat ini terdakwa masih menjalani beberapa tahapan sidang. Rencana sidang tuntutan pekan depan. Tentunya didasarkan atas pasal nama yang bisa dibuktikan. Namun, pengembalian (uang pengganti) ini nantinya akan berpengaruh terhadap putusan hukuman yang diterima terdakwa,” pungkasnya. Ts






