Persindonesia.com Batam – Pencuri kabel tower berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Sai Beduk. Pelaku berhasil dipergoki warga sedang memanjak tiang tower. Kedua pelaku ketahuan warga, lantaran mereka berisik saat berada diatas tower.
Sedang asiknmya mencuri Tower, mereka tidak mengetahui warga sedang memergoki ulah mereka, sehingga kedua pelaku di berhasil ditangkap warga. Akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan memabwa kabur kabel feeder milik tower warga tersebut sepanjang 10 meter.
Halal Bi Halal EOA Tegal Raya Bernuansa Kekeluargaan
Dalam jumpa persnya seijin Kapolresta Barelang, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HL 43 tahun dan 1 pelaku lagi masih DPO. “Mereka nekat mencuri kabel tower Batu 7 Aksara Kampung Salak, Kelurahan Muka Kuning milik PT. Indosat Ooredo Hutchison,” terangnya. Sabtu (28/05/2022)
Awalnya, lanjut Betty, pada hari Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib, pihaknya mendapat informasi dari warga adanya pencurian kabel di tower, sehingga Unit Opsnal Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan 1 pelaku yang sudah ditangkap warga. “Pelaku diketahui warga saat mereka memanjat tiang tower dan berisik diatas, sehingga warga curiga dan memergoki mereka sedang curi kabel,” ucapnya didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana.
Ketua TP PKK Provinsi Bali Menyapa dan Berbagi di Desa Dalung dan Legian Badung
Lebih lanjut Betty mengatakan, menhetahui ada orang sedang mencuri kabel tower, salah satu warga meneriaki mereka “Maling ada yang mencuri kabel tower”, sontak warga sekitar keluar rumah dan ramai-ramai menagkap pelaku. “Setelah petugas datang dan langsung membantu penangkapan selanjutnya melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berhasil membawa kabur kabel feeder tower sepanjang 10 meter dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah,” uraiannya.
Setelah pelaku diintrogasi petugas, imbuh Betty, mereka mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial JS (DPO), selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa kabel feeder dibawa ke Mapolsek Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengembangn lebih lanjut. “Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Jeffri Batam).






