PersIndonesia.Com,Bangli- Penyidik Sat Reskrim telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan nyawa I Komang Alam Sutawan (37) melayang. Namun karena kondisi Jro Luwes masih dalam perawatan medis di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar akibat luka serius yang dialami penyidik belum melakukan penahanan.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka Jro Luwes memang belum ditahan. Pasalnya Jro Luwes mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah Denpasar”, ujar Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Keluarga Mangku Luwes Lapor Balik
Lebih lanjut dikatakan, melihat kondisi tersangka sudah membaik, petugas langsung menjemput tersangka di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk dibawa ke Polres Bangli. “Sore ini petugas sudah berangkat ke Denpasar guna menjemput tersangka”, kata AKP Wayan Sarta, Kamis (19/6/2025).
Sementara terkait penanganan kasus pengeroyokan, AKP Sarta mengatakan untuk kasus pengeroyokan proses penyelidikan masih berlangsung. Dalam proses penyelidikan ada sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa oleh petugas. Untuk jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Selain keterangan saksi, penyidik juga tengah mendalami terkait rekaman video pengeroyokan yang viral di media sosial pasca kejadian yang terjadi di arena sabungan ayam di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamattan Kintamani, Kabupaten Bangli.
“Rekaman itu nantinya dapat menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut”, kata Kasi Humas Polres Bangli.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga Jero Luwes juga melapor ke Polres Bangli atas dugaan pengeroyokan yang dialami Jero Luwes dalam peristiwa kerusuhan di arena sabung ayam tersebut. Mantan Napi Nusakambangan ini mengalami luka-luka serius hingga harus dirujuk dan menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. “Anaknya Jero Luwes yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap ayahnya,” imbuh AKP Wayan Sarta
Baca Juga : Imih! Ibu Rumah Tangga di Sidawa Bangli Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi
Diberitakan sebelumnya, keributan berdarah pecah di arena sabung ayam Songan A, tepatnya di Banjar Tabu, Sabtu 14 Juni 2025 lalu. Insiden berawal dari kedatangan Jero Luwes ke lokasi sabung ayam. Luwes dikabarkan tidak terima dengan keberadaan aktivitas sabung ayam tersebut. Sehingga akhirnya keributan pecah dan menyebabkan salah satu warga Songan, I Komang Alam Sutawan, tewas tertusuk senjata tajam.
Jero Luwes kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Komang Alam dan dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)






