Sidang Panitia A
Gianyar Persindonesia.com –Β Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Siangan, Kecamatan Gianyar, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan, khususnya dalam penanganan permohonan hak atas tanah. Melalui sidang Panitia A, dilakukan pemeriksaan menyeluruh baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.
Petugas memastikan bahwa tanah yang diajukan benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemohon, serta tidak sedang dalam kondisi sengketa. Pemeriksaan ini juga mencakup verifikasi dokumen, riwayat tanah, serta kesesuaian data dengan kondisi aktual di lokasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika,S.SiT., M.H., menegaskan, sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. βMelalui proses Panitia A, kami memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun faktual di lapangan. Ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,β ujarnya.
Diungkapkan, ketelitian dalam proses ini menjadi kunci dalam mencegah potensi sengketa serta menjaga tertib administrasi pertanahan.
Dengan dilaksanakannya sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap setiap penerbitan hak atas tanah dapat berjalan secara transparan, akurat, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemegang hak.
Humas ATR/BPN Gianyar.






