Persindonesia.com Jembrana – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jembrana telah mengeluarkan sebanyak 8 Restorative Justice kepada pelaku tindak pidana ringan selama kewajiban syarat-syarat yang disepakati dalam perdamaian. Pemberian RJ juga untu memberi rasa keadilan kepada masyarakat, selain itu, jika pelaku tidak memenuhi kewajiban perdamaian, kasusnya bisa dilanjutkan kembali
Saat dikonfirmasi usai peresmian Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di wantilan Pura Jagatnatha Jembrana, Kasi Penkum Kejati Bali I Putu Eka Sabana menjelaskan, tidak semua perkara bisa di RJ ka, hal tersebut menurutnya tidak mengkesampingkang penegakan hukum menjadi lembek. “Itu justru tujuannya penegakan hukum supaya melihat keadilan di masyarakat terhadap perkara-perkara yang berat atau tidak ada niat jahat,” ungkapnya. Kamis (22/6/2023).
Kunjungi Jembrana, Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice
Menurutnya, restorative justice itu tujuannya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dengan mengkesampingkan penuntutan oleh penuntut umum terhadap perkara yang termasuk katagori keadilan masyarakat. “Rasa keadilan itu lebih diutamakan dari pada kepastiannya hukum itu yang di RJ kan. Tidak semua perkara di RJ kan, sepanjang ancaman pidananya memenuhi peraturan perundang-undangan bis akita lakukan RJ,” terangnya.
Adanya perdamaikan dari pihak korban, lanjut Eka, dan pemulihan hak sudah terpenuhi dan ada permintaan dari korban untuk tidak dilakukan penuntutan, itu prosesnya tidak langsung di RJ kan akan ada proses lainnya. RJ yang sudah dikeluarkan menurut data di Kabupaten Jembrana sebanyak 8 RJ sudah dilaksanakan, itu pun dalam perkara 362, 378, kecelakaan lalu lintas, penganiayaan yang katagorinya ringan.
Rencana Revitalisasi, Pedagang Pasar Umum Negara Dinilai Plin-plan
“Jika ada salah satu terdakwa sudah mendapatkan RJ sebelumnya dan kembali mengulangi perbuatannya itu tidak akan menadapatkan RJ lagi,” jelasnya.
Terdakwa yang sudah mendapatkan RJ, selama kewajiban syarat-syarat yang disepakati dalam perdamaian RJ itu tidak dipenuhi oleh pelaku itu bisa dilanjutkan. “Dalam perdamaiaan tersebut ada poin-poin yang harus disepakati korban dengan pelaku, apabila salah satu syarat diingkari dan melapor ke penuntut umum, ya penuntut melimpahkan kembali perkara tersebut,” ucapnya. (Sur)






