Reforma Agraria Dorong Kesejahteraan Petani Desa Baumata, Dari Kepastian Lahan hingga Peningkatan Ekonomi

Kabupaten Kupang โ€“ Program Reforma Agraria membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat Desa Baumata, Kabupaten Kupang. Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program ini juga mendorong perubahan pola pikir warga dalam mengelola lahan secara lebih produktif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.

Salah satu warga Desa Baumata, Imanuel Kase (55), mengungkapkan bahwa sebelum adanya sertipikasi, banyak petani merasa ragu untuk mengembangkan lahan pertanian karena ketidakjelasan batas dan status tanah. Setelah menerima sertipikat melalui program Reforma Agraria, rasa aman dan kepercayaan diri petani dalam mengelola lahan pun meningkat. โ€œSekarang kami lebih tenang karena sudah jelas batas-batas tanahnya. Tanah juga sudah memiliki kepastian hukum,โ€ tutur Imanuel.

Meski demikian, ia berharap program tersebut terus dilengkapi dengan dukungan sarana pendukung pertanian. Menurutnya, keberadaan infrastruktur seperti irigasi akan semakin membantu petani dalam memaksimalkan hasil produksi.

Perubahan sikap masyarakat terhadap Reforma Agraria juga diakui oleh tokoh masyarakat setempat, Kostan Humau, yang juga menjabat sebagai Pembina Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Baumata. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, program ini sempat menimbulkan keraguan di kalangan warga. โ€œAwalnya ada kekhawatiran karena adanya penataan kawasan, seperti pembangunan jalan akses dan irigasi yang dianggap mengurangi luas lahan,โ€ jelas Kostan.

Namun, seiring berjalannya waktu, manfaat program mulai dirasakan. Penataan aset melalui sertipikasi yang disertai penataan akses, termasuk pemberian bibit pisang cavendish, berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan pengelolaan lahan yang lebih terarah. โ€œSekarang warga justru merasakan manfaatnya. Pendapatan meningkat dan batas lahan juga semakin jelas,โ€ tambahnya.

Keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Baumata turut mendapat perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Salitha Santani, menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam kelancaran program ini. โ€œKeterlibatan tokoh masyarakat sangat membantu dalam membangun pemahaman dan kesadaran warga untuk mengikuti proses sertipikasi,โ€ ujar Salitha.

Dengan berbagai capaian tersebut, Desa Baumata kini menjadi contoh bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat. Melalui kepastian hukum, penataan infrastruktur, dan pendampingan berkelanjutan, program ini membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kualitas hidup petani setempat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *