PERSINDONESIA.COM – Polemik belum cairnya dana hibah tahun 2026 sebesar Rp 14,2 miliar di Kabupaten Bangli menjadi sorotan tajam DPRD Bangli. Dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, legislatif mempertanyakan mekanisme verifikasi hingga proses perencanaan hibah yang dinilai bermasalah dan berujung pada kerugian masyarakat penerima manfaat.
Suasana rapat yang berlangsung, Senin (31/8) pun sempat menghangat ketika anggota DPRD mempertanyakan bagaimana proposal hibah yang telah masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran justru tidak dapat direalisasikan.
Baca Juga : Rapat Gabungan Komisi DPRD Bangli dan Eksekutif Alot, Pencairan Hibah Buntu Dipicu Stock PAD Kecil
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengatakan proses hibah yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semestinya sudah melalui tahapan verifikasi teknis oleh perangkat daerah terkait. Menurutnya, DPRD tidak pernah mencampuri urusan teknis verifikasi proposal hibah karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
“Di SIPD itu sudah jelas, mana yang bisa dicairkan dan mana yang tidak. Kami tidak pernah mau mencampuri urusan teknis verifikasi. Itu sepenuhnya ranah eksekutif untuk mengendalikan dan menyampaikan transparan kepada masyarakat,” ujar Suastika dirilis awak media (1/9/2026)
DPRD menyoroti proses penganggaran hibah yang telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari kompilasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD.
Legislatif mempertanyakan mengapa program yang telah melewati tahapan perencanaan tersebut justru mengalami kendala ketika memasuki tahap realisasi.
Suastika menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya intervensi DPRD. Kata dia kendala yang muncul lebih mengarah pada persoalan koordinasi dan tata kelola di internal pengelola hibah. “Kami tidak pernah intervensi atau mencampuri urusan verifikasi. Begitu masuk di perencanaan, kami anggap sudah clear. Namun setelah disahkan, ternyata tidak bisa direalisasikan. Yang dirugikan jelas masyarakat,” tegasnya.
Hal senada terlontar dari Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem yang meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli menyampaikan informasi secara transparan terkait persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan proses pencairan dana hibah.
Menurut Mastrem, apabila terdapat kesalahan dalam proses administrasi maupun perencanaan, pihak terkait seharusnya mengakui dan memperbaikinya, bukan menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Saya melihat lebih kepada masalah niat. Kalau ada niat jika yang melebihi ketentuan waktunya bisa ditinggalkan. Jangan sampai yang sudah tepat waktu menyetor proposal jadi korban,” tegas Mastrem.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, memberikan penjelasan terkait belum cairnya alokasi dana hibah tahun 2026 senilai Rp 14,2 miliar yang berada di OPD tersebut. Dirga Yusa menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan prinsip rule of law dalam pengelolaan anggaran hibah.
Baca Juga : Wadahi Apresiasi Masyarakat, Anggota DPRD Bangli Pertanyakan Nasib Pokir
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2024, belanja hibah bukan sekadar proses transfer anggaran, melainkan mekanisme yang harus melalui tahapan perencanaan secara berjenjang sejak tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Tahapan itu dimulai dari pengajuan proposal masyarakat kepada Bupati Bangli. Selanjutnya, kepala daerah memberikan disposisi kepada OPD pengampu. Berkas kemudian harus dicatat dan didistribusikan oleh Sekretariat Daerah atau Bagian Umum paling lambat 31 Maret 2025. Tahapan berikutnya adalah verifikasi serta penerbitan rekomendasi teknis oleh OPD paling lambat 25 Juni 2025.
Setelah itu, proposal hibah masuk dalam proses pengkajian dan penetapan catatan atau pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan kemudian berlanjut pada kesepakatan kebijakan antara pihak eksekutif dan Badan Anggaran DPRD hingga penginputan daftar hibah yang telah dinyatakan valid ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dirga Yusa menegaskan, tidak terealisasinya dana hibah tersebut bukan disebabkan keengganan maupun penolakan aparatur di tahap akhir pelaksanaan. Menurutnya, persoalan terjadi karena dokumen perencanaan pada tahap awal tidak tercatat dalam arsip dinas sesuai batas waktu yang telah ditentukan regulasi. “Mengeksekusi anggaran tanpa kelengkapan dokumen sah merupakan pelanggaran hukum yang berisiko pidana bagi aparatur pelaksana,” tegasnya. (*)






