Tim Kurawa Buru Pencuri Mobil Sampai ke Jember

Jembrana, Persindonesia.com – Pencurian 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, terjadi di halaman rumah kost, dengan korban bernama I Ketut Nawa Puja yang beralamat di Jl. Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 lalu, Berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jembrana (Kurawa) dengan dua tersangka Herman (34) asal Kabupaten Jember, dan Andrik Sukisno (34) asal Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dalam realesnya mengungkapkan, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban I Ketut Nawa Puja selaku pemilik Mobil telah kehilangan mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan dketahui Herman dan Andrik Sukisno mencuri mobil korban dan dibawa kabur ke Jember,” terangnya. Rabu(10/5/2022).

Adapun kronologis tersangka melakukan pencurian, lanjut Elim, pada tanggal 27 April 2023 lalu, kedua pelaku menyewa 1 kamar kost untuk ditinggali, dan pada tanggal 05 Mei 2023. Herman sebagai eksekutor dan Andrik Sukisno berperan memantau sekitar lokasi. “Herman membuka baut engsel pintu kamar kost, kemudian masuk ke dalam kost. Tidak beberapa lama Herman keluar dari kamar kost korban dengan membawa 1 buah BPKB, STNK dan langsung membawa kabur mobil tersebut,” jelasnya.

Elim mengaku, pihaknya berhasil memangkap kedua tersangka di rumah kosnya di Kabupaten Jember kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut, dan rencananya mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu tertangkap. “Kedua pelaku di persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *