Dituduh Terima Uang, LSM GMBI Distrik Banyuwangi Polisikan Seorang Bos Tambang

Persindonesia.com Banyuwangi – Sebuah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) murka dengan beredarnya video di pesan WA berisikan tuduhan kepada sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan dan menerima uang di lokasi tambang.

Adanya isu miring tersebut, akhirnya insial JR yang diduga seorang bos tambang itu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Kamis (19/08/2021).

Opini Sore Bang Andi : Eskalasi Politik Menghangat Jelang Pertarungan 2024

Kuasa Hukum LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Nanang Slamet, SH., mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap  salah seorang yang di duga pemilik Tambang atas nama Jr.

Dalam hal  ini diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. Pasalnya, LSM GMBI Distrik Banyuwangi merasa tersinggung atau merasa tertuduh melakukan penggerebekan di lokasi tambang terlebih dikatakan terima uang.

Tangani Abrasi di Jineng Agung, BWS Usulkan 50 M

“Klien kami merasa merasa murka dengan adanya vidio yang bermuatan pencemaran nama baik tersebut, yang disampaikan di vidio itu tidak benar dan kami akan usut tuntas,” terangnya.

Adanya beredarnya isu miring tersebut Nanang menambahkan, istilah penggerebekan itu sangat merugikan.

Terkait Pengiriman Zirkon Dari Pulau Bangka Ke Pulau Kalimantan,Ini Jawaban Ditjen Minerba Kementerian ESDM

“Hal itu sangat merugikan, terkesan klien kami arogan dalam melakukan kontrol sosial apalagi di tuduh menerima uang senilai satu juta rupiah,” pungkasnya.

Sementara Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jatim Subandik yang kesehariannya akrab disapa Bandik kuncir menyampaikan bahwa perkara tersebut akan terus di pantau.

TMMD Ke-112 di Belitung Timur Siap Digelar

“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran struktural GMBI mulai dari bawah sampai ke pusat, karena ini menyangkut marwah organisasi lembaga, kami akan menindak tegas atas insiden tersebut, bahkan kalau memang diperlukan kita akan turun ke jalan berkali- kali tidak ada masalah, itu sudah biasa bagi GMBI,” tegasnya.

Bandik, menambahkan Dalam waktu dekat akan melayangkan surat pelaporan tambang-tambang di Banyuwangi baik yang ilegal ataupun legal. karena tambang yang berijin pun kuat dugaan menyalahi aturan pertambangan,dan kami akan ungkap adanya dugaan oknum aparat yang terlibat, untuk pelaporan kami tembuskan ke pihak-pihak terkait. (Hartono/Daeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *