Kejari Badung Musnahkan BB Inkracht Semester Awal dan Teken MoU Bersama Unud

PersIndonesia.Com,Badung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk Semester Pertama (kurun bulan November 2024 hingga bulan Juni 2025), bertempat di halaman Kantor Kejari Badung, pada hari Rabu (2/7/2025).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 199 perkara Tindak Pidana Umum berupa Narko tika sebanyak 102 perkara dengan rincian Ganja 12.061 gram, Extasy 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram, Kokain 332.02 gram dan Psilosina 364,53 gram, serta pil koplo sebanyak 5.371,49 gram.

Baca Juga : Kejari Badung Menangkan Upaya Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PTUN Mataram

Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta tindak pidana lain sebanyak 97 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, Bong/Alat Hisap Shabu, dokumen dan lain lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

Disamping itu juga untuk mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan menganti sipasi.adanya penyalahgunaan BB yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. “Kami melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga telah melaksanakan MoU dengan pihak SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi dalam merawat serta mengelola Barang Bukti jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian barang bukti itu sendiri”, ujar Sutrisno.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta, Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana, Katim Pemberantasan BNN Kab Badung I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi, Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan, Kalapas Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono, Ketua PN Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta, dan Kabid Pelayanan Dinkes Badung I Made Suadera.

Baca Juga : Pasca Dilayar ke Kejari Badung, 3 WNA Dalam Kasus Narkotika Langsung Dibui

Tidak hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkracht, saat itu Kejari Badung juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Udayana (Unud) sebagai komitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.

“Dengan telah dilaksanakanya Mou Ini diharapkan hubungan Kejari Badung dengan Universitas Udayana dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat positif di dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis”, ungkap Kajari Badung.

Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Unud yang telah bersedia hadir serta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan. Menurut Sutrisno ditengah situasi pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku, sehingga berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia, maka Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan yang paling berpengaruh. “Oleh karenanya diperlukan pendidikan dan pemahaman baru agar mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *