Persindonesia.com Jembrana – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis (6/11). Terdakwa dalam perkara ini adalah oknum wartawan asal Jembrana, I Putu Suardana.
Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli forensik digital dari Siber Polda Bali. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini sempat diwarnai perdebatan antara JPU, penasihat hukum terdakwa, dan salah satu ahli.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Ahli Pidana Universitas Udayana I Gede Made Suardana, yang juga merupakan mantan wartawan di berbagai media, memberikan penjelasan terkait penerapan pasal dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Suardana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan menggunakan Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut, katanya, mengandung unsur perbuatan dengan sengaja menuduhkan sesuatu yang dapat membuat orang lain merasa tidak nyaman karena menyesatkan atau mengandung keterangan bohong.
Polres Jember Ungkap 212 Kasus 89 Tersangka Serta Raih Peringkat 3 Polda Jatim
“Ketentuan dalam pasal itu pada intinya mengatur tentang perbuatan menuduhkan sesuatu yang menyebabkan orang tidak enak, dengan cara menyesatkan atau memberikan keterangan bohong,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam sidang tersebut sempat terjadi perdebatan antara jaksa, penasihat hukum, dan dirinya selaku ahli. Dari pihak jaksa, kata Suardana, telah dijelaskan bahwa unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal itu ditanyakan oleh penyidik kepada ahli hanya sebatas ketentuan Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A UU ITE. “Dalam pasal tersebut disebutkan mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Suardana, dari pihak penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa artikel yang dimuat oleh terdakwa merupakan produk jurnalistik karena memuat data dan fakta di lapangan. Mereka juga mempertanyakan apakah komunikasi seperti percakapan atau permintaan kepada narasumber melalui pesan dapat dianggap sebagai pelanggaran ITE.
“Pertanyaan itu saya jawab secara terpisah karena konteksnya berbeda,” ujar Suardana. “Permasalahan yang dibahas dalam sidang ini hanya terkait Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A UU ITE, tidak menyangkut masalah pers atau produk jurnalistik lainnya,” imbuhnya.
Kebakaran Lahap Ruko Dua Lantai di Kota Tangerang, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ia menambahkan, penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan apakah karya jurnalistik dapat dipidana. Menjawab hal itu, Suardana menegaskan bahwa seorang jurnalis harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pers, maka dia dapat disebut sebagai wartawan. Namun, dalam berita acara disebutkan bahwa Dewan Pers telah menyatakan tulisan tersebut bukan produk jurnalistik. Artinya, tulisan itu bukan hasil kerja wartawan,” tegasnya.
Sementara Ahli Forensik Digital Polda Bali, I Made Dwi Aritana, menjelaskan, dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua barang bukti elektronik, yakni telepon genggam (handphone) dan flashdisk.
“Saya melakukan pemeriksaan hanya pada dua barang bukti elektronik tersebut. Fokus pemeriksaan ada pada percakapan WhatsApp antara pelapor dan terdakwa. Nantinya, hakim yang akan menentukan hasil akhirnya,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Nusron Wahid Tegaskan Tata Ruang Jadi Kunci Realisasi Empat Visi Pembangunan Presiden Prabowo
Terkait dengan situs web yang menjadi pokok perkara, Aritana menyebut, yang dimaksud adalah website CMN. “Website tersebut yang memuat pemberitaan terkait kasus pencemaran ini. Setelah saya lakukan pemeriksaan, ternyata situs itu terdaftar sebagai layanan pendaftaran domain dan hosting. Pemberitaan yang dipermasalahkan tidak muncul, yang ada hanya tampilan layanan domain dan hosting,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, saat mencoba mencari judul berita yang dipermasalahkan di mediacmn.com, situs tersebut tidak menampilkan hasil apa pun. “Entah sudah dihapus. Saat saya fokus pada situs www.cmn.com, ketika diklik, situs itu malah mengarah ke laman lain bernama rajalangit77,” katanya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana, seseorang baru dapat dipidana jika seluruh unsur dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE terpenuhi.
“Kalau pun ada satu unsur yang tidak terpenuhi, secara hukum tidak bisa dipidana. Faktanya, klien kami memiliki kartu pers, perusahaan pers, dan sertifikat kompetensi. Saat menulis berita pada 11 April 2024, sudah ada narasumber, proses verifikasi, serta diberikan hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang keberatan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini, termasuk keterangan para ahli,” ujarnya. Ts






