Persindonesia.Com,Bangli – Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum secara objektif sesusi peraturan perundang – undangan hingga perkara tuntas dan putus dalam pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di SMKN 1 Bangli, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yetty Herawaty, SH.,MH., dan dihadiri Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, unsur Forkopimda lainnya, perwakilan Lapas dan Rutan Bangli, Kepala Sekolah (Kapsek) serta Siswa SMKN 1 Bangli ditambah undangan terkait lainnya.
Baca Juga : Antisipasi Pengaruh Aliran Sesat, Kejari Gianyar Gandeng Lintas Lembaga Intensifkan PAKEM
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan rincian 16 perkara Narkotika, 9 perkara tindak pidana orang dan harta benda (pembunuhan serta pencurian). Kemudian 7 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (penganiayaan, perbuatan cabul, perjudian serta perlindungan anak).
Untuk barang bukti perkara tindak pidana Narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 4,94 gram netto, Ganja seberat 100,01 gram netto, Tembakau Sintetis dengan total seberat 3,42 gram netto termasuk alat isap Sabu (bong), korek gas, tabung microtube. Sedangkan barang bukti tindak pidana lain yang dimusnahkan berupa handphone 9 buah, 3 pedang, 2 taji ayam, cangkul, senapan angin, sangkur, linggis dodos tanah, dan bb lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan memblender barang narkotika jenis sabu dicampur diterjen, ada juga yang dibakar. Selain itu untuk barang bukti Handphone dihancurkan dengan palu juga untuk jenis senjata tajam dipotong potong memakai mesin grinde.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” jelas Kajari Bangli, Yetty Herawaty disela-sela kegiatan pemusnahan.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini rutin dilaksanakan dua kali dalam setiap tahunnya dan sebagai pelaksananya oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli.
Baca Juga : Proyek Sempat Molor, PUN Dicek Kejari dan Polda Bali
Ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dipilihnya lingkungan sekolah sebagai lokasi kegiatan, karena memiliki nilai strategis sebagai sarana edukasi hukum bagi para pelajar. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran serta semakin meningkatkan kesadaran untuk menjauhi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat”, ungkap Kajari Bangli.(*)






