Kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Β
Gianyar Persindo (BPN Gianyar) – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat, pada Jumat, 22 Mei 2026. Pembinaan tersebut diberikan kepada PPAT Putu Evarini Kartika, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman tugas dan fungsi PPAT agar senantiasa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembinaan juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, serta ketertiban administrasi dalam proses pembuatan akta otentik di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan pembinaan PPAT merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Β Bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, sehingga diperlukan pemahaman yang kuat terhadap regulasi serta konsistensi dalam penerapannya di lapangan.Β βPembinaan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan seluruh PPAT menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,β ujarnya.
Pelaksanaan pembinaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan Jabatan PPAT, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur pembinaan dan pengawasan PPAT oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap PPAT dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan terpercaya di wilayah Kabupaten Gianyar.
Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar






