Persindonesia.com Jembrana – Seorang warga berinisial AH (35) di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, diamankan aparat Satreskrim Polres Jembrana setelah diduga terlibat dalam kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Klatakan. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari hasil penebangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan tersebut, ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Jembrana pada Minggu (7/6/2026). “Informasi yang kami dapatkan, adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan di sebuah gudang milik warga di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya,” terangnya, Selasa (9/6).
Layanan Pertanahan Kian Mudah dan Transparan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Secara Mandiri
Alit mengaku, dari hasil penyelidikan dan pengecekan di lokasi, pihaknya menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan panjang rata-rata sekitar dua meter yang tersimpan di gudang tersebut. “Dari pemeriksaan awal, pemilik kayu diduga mengakui bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Klatakan dan ditebang tanpa mengantongi izin yang sah,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penebangan liar tersebut,” ucapnya.
Rakor Bali Bahas Pembangunan Daerah, Badung Prioritaskan Infrastruktur Penunjang Pariwisata
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus dugaan illegal logging tersebut dapat segera terungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan liar maupun tindak pidana lainnya melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” katanya. Ts






