ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan Al Washliyah, Ribuan Aset Wakaf Didorong Segera Bersertipikat

Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur

Jakarta, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas kerja sama dengan organisasi keagamaan dalam upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset organisasi keagamaan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset bagi kepentingan umat. Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. “Tanah wakaf harus terlindungi secara hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. Sertipikat menjadi bukti kepastian hak sekaligus memberikan rasa aman bagi pengelola maupun penerima manfaat wakaf,” ujar Nusron.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan berkolaborasi dalam pendataan, pendaftaran, dan sertipikasi tanah wakaf serta aset milik Al Jam’iyatul Washliyah. Kerja sama juga mencakup pendampingan penyelesaian persoalan pertanahan, peningkatan koordinasi, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap potensi sengketa aset organisasi.

Kementerian ATR/BPN mencatat masih terdapat pekerjaan besar dalam program sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Dari lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi sebagai bagian dari penguatan ketahanan aset keagamaan di Indonesia.

Menurut Nusron, kendala utama dalam pengurusan tanah wakaf umumnya berasal dari persoalan administrasi, seperti dokumen yang tidak lengkap, data yang belum tertib, hingga munculnya konflik akibat pergantian pengelola atau ahli waris. Oleh karena itu, keterlibatan organisasi keagamaan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf.

Selain mendorong sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi sosial maupun perlindungan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *