Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri
Batam Persindonesia.com –Β Pemerintah daerah dinilai memiliki posisi strategis dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di wilayah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ossy, kepala daerah memiliki peran penting sebagai penghubung berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Dengan memahami kondisi sosial dan karakteristik daerah, gubernur, bupati, maupun wali kota dinilai lebih mampu membangun komunikasi dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.Β “Kepala daerah memiliki posisi yang sangat penting dalam mengoordinasikan seluruh pihak terkait agar penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara efektif. Mereka yang paling memahami dinamika sosial di wilayahnya sehingga mampu menjadi penggerak terciptanya solusi yang tepat,” ujar Ossy.
Dalam forum yang membahas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), Ossy juga menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menempatkan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.
Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mempercepat penyelesaian sengketa maupun konflik agraria. Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyelaraskan pelaksanaan reforma agraria dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Ossy menambahkan, penyusunan rencana tata ruang juga harus melibatkan pemerintah daerah secara aktif. Menurutnya, proses perencanaan tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga harus mengakomodasi aspirasi daerah melalui pembahasan bersama DPRD serta berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat. Menurutnya, kedua peran tersebut harus berjalan seimbang agar pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang, dapat terlaksana secara efektif.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR RI akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, DPR RI akan menjadikannya sebagai dasar penyempurnaan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, anggota Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Diskusi berlangsung sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif.
Redaksi Persindo Bali.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






