PERSINDONESIA.COM – Di tengah banyaknya pertumbuhan investasi-investasi oleh pelaku usaha yang merambah daerah tidak terkecuali di Kabupaten Bangli tentunya menjadi sebuah peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, tidak semua investasi yang ada bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar bahkan kerap kali berbenturan dengan regulasi (peraturan) daerah semisal belum memiliki NPWPD dan mengantongi PBG.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, A.P., M.Si., saat dikonfirmasi tak menampik terkait banyaknya pelaku usaha yang mendirikan bangunan. Dikatakannya, setelah Nomer Induk Berusaha (NIB) keluar dari Kementerian melalui sistem Online Single Submission (OSS)
maka para pelaku usaha langsung mendirikan bangunan.
Baca Juga : Niat Merubah Nasib ke Luar Negeri, Warga Tamanbali Malah Kena Tipu Puluhan Juta
“Banyak yang merasa izin pusat sudah keluar, lalu langsung membangun usaha. Padahal mereka seharusnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah,” ujarnya kepada awak wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman, sehat dan aman tentunya harus memenuhi regulasi-regulasi yang ada. Dan untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut dibutuhkan sinergi lintas sektoral. “Yang kita benahi sekarang ini fasilitas pariwisata yang sudah lama ada tanpa PBG, seperti glamping, coffee shop dan restoran,” sebut Jutet.
Tindak lanjut dari itu, kata Jutet, pihaknya bersama Satpol PP kini memperketat pengawasan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemanggilan dan peringatan dapat dikenai tindakan tegas hingga penghentian operasional dan penyegelan.
Tak hanya memburu bangunan tanpa PBG, Pemkab Bangli juga mengincar potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Oleh karena itu, pelaku usaha pariwisata, restoran dan reklame didorong segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar kewajiban pajaknya terdata,” ungkapnya.
Baca Juga : Dorong Percepatan KKDMP, Pemkab Bangli Ajak Desa Adat dan Dinas Bersinergi
Disisi lain, Jetet juga menyentil OPD teknis yang dinilai belum maksimal berkolaborasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena itu, ia meminta tidak ada lagi pemohon yang dilempar dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengurus NPWPD. “Loketnya sudah kita siapkan di MPP, tinggal pindah meja. Kalau masyarakat dilempar lagi ke kantor sana, itu menghambat proses bisnis,” tegasnya.
Karena itu, ia pun menegaskan DPMPTSP siap membuka data untuk uji silang, namun OPD penghasil PAD juga harus aktif turun ke lapangan. (*)






