Persindonesia.com Batam – Korban, S, tewas akibat luka tusuk benda tajam sebanyak 10 kali di bagian perut, dada, punggung, dan leher. Pelaku, H (46), nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah mengetahui bahwa selingkuhannya, M, dipukul oleh korban. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/06/2024) di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat jumpa pers mengatakan, peristiwa bermula saat korban bertengkar dengan istri sirinya, M. M kemudian mengadu kepada H, yang lantas mendatangi korban bersama M. Pertengkaran pun tak terhindarkan. “Dalam kondisi emosi, H mengambil pisau dari motornya dan menikam korban berulang kali. Pelaku dan M kemudian melarikan diri,” terangnya. Jumat (26/7/2024).
Bejat! Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Hingga Pendarahan Hebat di Jembrana
Setelah melakukan pelarian ke Kabupaten Langkat, lanjut Kapolresta, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (24/07/2024) dengan bantuan Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, motif di balik pembunuhan ini murni karena cemburu. Pelaku tidak terima selingkuhannya diperlakukan kasar oleh korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. Jefri






