Gianyar,PersIndonesia.Com- Kepolisian Sektor (Polsek) Gianyar akhirnya berhasil mengungkap pelaku penusukan terhadap kasir di sebuah tempat pencucian kendaraan yang berlokasi di Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar.
Dalam kasus penusukan ini petugas mengamankan pelaku berinisial M.S (28) warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan buruh cuci kendaraan.
Baca Juga : Astaga! Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor, Resto Pizza dan Buger di Klungkung Terbakar
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana menyampaikan kasus penusukan ini terjadi tanggal (13/12/2024). Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban bernama Dominggius Bolu alias Domi (27), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT yang bertugas sebagai kasir untuk meminta uang kasbon sebesar Rp 100.000.
Namun korban menolak karena merasa tidak memiliki wewenang untuk meminjamkan uang perusahaan. “Dan akibat penolakan itu memicu kemarahan pelaku”, jelasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, serta Kasi Humas Polsek Gianyar Aipda I Made Muradiana, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga : Pencurian di Cahaya Silver Sanur, Seorang WNA Ditangkap
Dalam keadaan marah, lanjut Kapolsek, kemudian pelaku mengambil sebuah pisau serta langsung menusuk bagian perut sebelah kiri korban. Dan korban yang dalam keadaan terluka segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan Medis.
Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Gianyar untuk proses lebih lanjut. “Pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara”, tandasnya. (DG)






