Keluar Dari Bui, WN Rusia Pengimpor Sabu Dideportasi

Denpasar,PersIndonesia.Com- Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (35) yang baru saja bebas dari penjara dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (6/5/2024).

Saat dideportasi AP dikawal 4 (empat) orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha – (SVO) Moscow – Rusia.

Baca Juga: Lagi-lagi Pasutri di Jembrana Terlibat Kasus Narkotika, Modus Operandi Baru Terungkap

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu membenarkan adanya pendeportasian WN Rusia berinisial AP. Pendeportasian dilakukan karena AP telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujarnya.

Diketahui AP pada tanggal (6/1/2017) ditangkap pihak berwajib usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Dalam paket diketahui berisikan Narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Atas perbuatannya AP akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Kelas II Kerobokan dengan denda 2 Milyar rupiah dan subsider 4 bulan dan telah selesai dijalani pada tanggal (13/4/ 2024).

“Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian”, ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Satgas Sar Lantamal XII Berhasil Selamatkan Korban Kapal KM Lintas Bahari 20

Pramella menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali dapat mematuhi peraturan dan norma-norma yang berlaku.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain, agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia”, tandasnya. (DD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *