Menteri ATR/BPN Nusron Dorong Penyelesaian Cepat Sengketa Tanah di Sumsel, “Setiap Perkara Harus Ada Akhirnya”

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid rapat koordinasi lintas sektor

Palembang persindonesia.com , 10 Oktober 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerukan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Sumatra Selatan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah di Palembang, Kamis (9/10), Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.

Mengutip asas hukum “Litis Finiri Oportet” yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya, Nusron menegaskan agar setiap sengketa tanah tidak dibiarkan berlarut-larut. “Masalah pertanahan tidak boleh menggantung tanpa solusi. Setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas agar tidak menjadi beban di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Nusron menawarkan jalan keluar bagi pemerintah daerah yang memiliki aset tanah namun telah lama dimanfaatkan masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). “Bangunan yang sudah berdiri bisa diberikan HGB di atas HPL selama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi hingga 30 tahun,” jelasnya. Skema ini, menurutnya, bisa memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang menempati lahan tersebut.

Selain itu, Nusron juga menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan aset antara pemerintah daerah dan BUMN. Ia menilai, perbedaan penguasaan aset sering menjadi sumber masalah yang memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau konflik terjadi antara Pemda dan BUMN, penyelesaiannya harus melibatkan tiga pihak: BUMN setempat, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dan BPK. Jangan menyerahkan aset tanpa berita acara karena bisa dianggap melepas aset negara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai pembagian aset berada di tangan Menteri Keuangan.

Menteri ATR/BPN berharap koordinasi lintas sektor ini dapat mempercepat proses penataan aset di Sumatra Selatan. Langkah tersebut, katanya, penting untuk memastikan transparansi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Kalau penataan aset tertib, laporan keuangan daerah pun akan lebih baik. Ini saatnya kita rapikan bersama,” tutur Nusron.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, para bupati dan wali kota se-provinsi, serta pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Kanwil BPN Sumsel Asnawati dan Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *