Sri Sultan Hamengkubuwono X, Sertipikat Tanah Bukti Kepastian Hukum bagi Warga Gunungkidul

Sri Sultan Hamengkubuwono X, apresiasi tinggi kepada Kementerian ATR/BPN

 

Gunungkidul persindonesia.com โ€“ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas upaya mereka mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Hal itu disampaikan dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Gunungkidul pada Rabu (8/10/2025).

Sri Sultan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset berharga yang dapat memperkuat kesejahteraan keluarga. โ€œSaya berterima kasih atas penyerahan sertipikat kepada warga Gunungkidul. Sertipikat ini menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus kekayaan keluarga,โ€ ujar Sri Sultan di hadapan warga penerima sertipikat.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Sri Sultan berharap, kepemilikan sertipikat tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. โ€œDengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai,โ€ tambahnya.

Tidak hanya masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta turut menerima 25 Sertipikat Hak Pakai yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Jalur strategis tersebut menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawaโ€”mulai dari Banten hingga Jawa Timurโ€”dan di wilayah Yogyakarta melintasi tiga kabupaten, termasuk Kulonprogo.

Mewakili Pemprov D.I. Yogyakarta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM), Anna Rina Herbranti, menyampaikan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Gunungkidul atas sinergi yang telah terjalin. โ€œIni hasil kerja sama yang baik antara dinas, pemerintah daerah, dan BPN Gunungkidul,โ€ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menjelaskan bahwa sertipikat untuk Pemprov DIY merupakan hasil dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah rampung. โ€œSemua tahapan sudah selesai dan jalur JJLS kini sudah dapat dilalui,โ€ pungkasnya.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *