Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui layanan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan aplikasi βSentuh Tanahkuβ
Jakarta Persindonesia.com β Mengurus sertipikat tanah kini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kebijakan yang diatur pemerintah, masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali wajib menyiapkan sejumlah dokumen dasar. Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama sebagai bukti subjek hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen ini dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan. Meski bukan lagi bukti kepemilikan yang sah, dokumen tersebut tetap berfungsi sebagai bahan penelitian dalam penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui transaksi, pemohon juga perlu menyertakan dokumen perpajakan. Di antaranya adalah SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika bukti tertulis tidak lengkap, proses pembuktian masih bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus minimal 20 tahun dengan itikad baik. Hal ini harus didukung kesaksian pihak yang terpercaya sebagai bagian dari verifikasi data yuridis.
Tahapan selanjutnya mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas dan memastikan tidak ada sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan. Proses pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas.
Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat data tersebut dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
Untuk biaya, proses ini dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan pemerintah. Estimasi biaya juga dapat dicek melalui aplikasi resmi.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan aplikasi βSentuh Tanahkuβ. Selain itu, loket khusus juga telah disediakan di Kantor Pertanahan guna mempermudah pengurusan secara mandiri.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






