Perusahaan Mie di Jembrana Dapat Teguran Pertama

Persindonesia.com Jembrana – Setelah menulis surat pernyataan kesanggupan melengkapi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sampai saat ini pihak perusahaan mie belum juga bisa menunjukan ijin tersebut. Dimana sebelumnya pihak perusahaan sudah mendapat teguran pertama oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana. Teguran tersebut bersifat hanya 7 hari.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya memang telah melayangkan surat teguran pertama pada hari Selasa 21 Juni 2022. Teguran tersebut isinya supaya menghentikan penggunaan gedung sepanjang proses perijinan belum selesai. Hal tersebut sesuai dalam surat teguran nomor 331.1/642/Sat.Pol.PP/VI/2022. Rabu (22/6/2022).

Harga Telur Masih Tinggi, Diikuti Harga Ayam Merah Meningkat Terus di Jembrana

“Untuk poin kedua, dalam kurun, kurun waktu 7 hari setelah menerima teguran pertama, jika belum bisa menunjukan ijin yang harus dilengkapi, maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai prosedur setelah teguran I, tujuh hari belum dipenuhi kita layangkan teguran II dan berlanjut teguran III tiga hari kemudian. Bila tidak bisa dipenuhi, ya proses selanjutnya kita serahkan ke yustisi dari PPNS dengan OPD terkait,” terangnya.

Sesuai surat teguran pertama, lanjut Leo, dikeluarkan, selama 15 hari yang diberikan atas kesanggupan pihak pengelola memenuhi perijinan belum bisa dilakukan. Pihak pengelola belum bisa memenuhi surat ijin PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “Gedungnya belum memenuhi perijinan dari daerah. Kami memberikan kebijaksanaan dalam oprasionalnya hanya menjual dagangan tetapi tidak untuk dimakan ditempat hanya bisa take away,” jelasnya. Red Bali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *